MANADO – Kelangkaan dan lonjakan harga gas Elpiji 3 kg di berbagai wilayah Sulawesi Utara dalam dua pekan terakhir memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak di sejumlah kabupaten dan kota untuk menelusuri penyebab utama melambungnya harga gas melon yang jauh di atas kewajaran.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tim menemukan fakta bahwa harga di tingkat pengecer atau warung sangat bervariasi dan cenderung tak terkendali. Di beberapa titik, harga mencapai Rp25.000 hingga Rp40.000, bahkan di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), harga dilaporkan menembus angka Rp50.000 per tabung.
Pelanggaran Kuota 10 Persen
Sorotan utama tertuju pada implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas membatasi pangkalan untuk menjual ke pengecer atau warung maksimal hanya 10% dari total alokasi subsidi yang diterima. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
> “Kami mendapati pangkalan justru memberikan jatah ke pengecer jauh lebih banyak daripada yang dijual langsung ke masyarakat. Ini jelas merugikan konsumen akhir yang seharusnya mendapat harga subsidi,” ungkap perwakilan Komisi II usai berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
>
Pihak Pertamina sendiri mengonfirmasi bahwa stok dan penyaluran subsidi sejauh ini berada dalam kondisi normal tanpa ada pengurangan. Pertamina juga menyatakan bahwa sosialisasi mengenai aturan 10% tersebut sudah dilakukan ke seluruh pangkalan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar bagi DPRD mengenai lemahnya kepatuhan pangkalan atau adanya kemungkinan kelalaian petugas di lapangan.
Dapur MBG dan Lemahnya Kontrol
Selain masalah distribusi pangkalan, muncul laporan masyarakat mengenai pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disinyalir ikut memborong stok tabung gas saat mobil distribusi tiba. Hal ini memperparah kelangkaan di tingkat pangkalan, sehingga masyarakat terpaksa membeli ke warung dengan harga yang sudah melambung tinggi.
Ketidakjelasan regulasi mengenai batas atas harga jual di tingkat pengecer menjadi celah bagi oknum untuk melakukan permainan harga. Ketika stok di pangkalan habis akibat distribusi yang tidak tepat sasaran, masyarakat tidak memiliki pilihan selain membeli di warung dengan harga mencekik.
Desakan Penguatan Pengawasan
Menyikapi temuan ini, Komisi II DPRD mendesak adanya langkah konkret dari pihak terkait:
* Kepastian Regulasi Harga: Perlu ada aturan yang jelas mengenai batas harga tertinggi di tingkat pengecer agar tidak terjadi “permainan” harga di lapangan.
* Kepatuhan Pangkalan: Aturan kuota 10% dari pangkalan ke pengecer harus ditaati secara ketat dan diawasi langsung.
* Evaluasi Pertamina: Pertamina diminta meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan hingga ke tingkat pangkalan terbawah.
DPRD juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pangkalan yang nakal atau adanya ketidakwajaran distribusi, guna memastikan regulasi energi subsidi berjalan tepat sasaran.








