Edukasiplus.com — Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara seyogyanya memiliki tugas dan fungsi secara umum tertuang dalam peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 28 Tahun 2020 yang mengubah regulasi sebelumnya tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah di Sulawesi Utara.
Komi IV DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut Priscilla Cindy Wurangian mendesak Dinas Pendidikan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi cabang Dinas yang terkesan hidup segan mati pun tak sudi.
Pelak saja, tugas-tugas dan fungsi cabang Dinas tidak dapat dilaksanakan akibat tidak didukung oleh anggaran yang memadai.
“Cabang-cabang Dinas ini memprihatinkan. Kantornya itu redup, gelap, ditanya soal berbagai informasi data mereka tidak bisa menjawab, karena memang keterbatasan anggaran,” ungkap Cindy Kamis, (30/10/2025) pada rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulut.
Menurut Cindy, saat berkunjung ke cabang Dinas, mereka lemah lesu, tidak tau mau kerja apa karena anggarannya setiap tahun dipotong sebab memang keterbatasan anggaran.
“Cabang Dinas itu kalau cabang Dinas itu fungsinya sudah tidak ada, mungkin orang-orangnya bisa dipindahkan ke tempat lain supaya ada semangat hidup,” sorot Cindy.
Namun demikian, Cindy yang juga sebagai ketua Fraksi Partai GOLKAR DPRD Sulut itu tetap mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulut untuk memfungsikan cabang Dinas jika diperlukan sesuai tugas-tugas dan fungsinya.
“Usul saya, tolong agar ditinjau lagi. kalau memang mereka masih di fungsikan, tolong ditunjang dengan anggaran guna mengefektifkan tugas dan fungsi mereka,” tegas Cindy.
Lantas apa saja tugas-tugas dan fungsi Cabang Dinas Pendidikan?
Cabang Dinas Pendidikan di dalam wilayah provinsi bertugas untuk:
- Membantu Dinas Pendidikan Provinsi dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi satuan pendidikan (termasuk SMA, SMK, SLB) di wilayah kerja.
- Melaksanakan sebagian dari kebijakan teknis Dinas Pendidikan Provinsi (misalnya terkait manajemen sekolah menengah, tenaga kependidikan, kurikulum, pengelolaan fasilitas).
- Melaksanakan pengumpulan data, pelaporan, evaluasi pelaksanaan program pendidikan di wilayah kerjanya.
- Menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta unit pendidikan di wilayah kerja untuk pelaksanaan program provinsi.
Beberapa fungsi yang lazim adalah:
- – Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di wilayahnya, sesuai dengan lingkup tugas dan sesuai dengan pelimpahan kewenangan dari Dinas Provinsi.
- Pembinaan dan pengawasan teknis satuan pendidikan dalam hal kurikulum, manajemen sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan.
- Pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan unit wilayah termasuk urusan umum, kepegawaian, keuangan terkait wilayah kerja.
- Pengumpulan, pengolahan, evaluasi dan pelaporan data pendidikan wilayah kerja ke Dinas Provinsi.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi Cabang Dinas.
(Erga)








