Advertising
Advertising

Kejagung RI Rampungkan Kasus PT HWR, Kejati Sulut Justru Pasang Police Line di Lokasi Tambang

Edukasi Plus – Teka-teki mengenai kelanjutan permasalahan hukum PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) mulai menemui titik terang.

Setelah sempat menyurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada November lalu terkait tudingan korupsi, sengketa lahan dengan warga, hingga status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pihak Kejagung dikabarkan telah memberikan jawaban resmi belum lama ini.

Sebelumnya, tim Kejagung RI telah turun langsung melakukan proses pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbuket) guna mendalami manajemen operasional di PT HWR.

Jawaban atas surat permohonan keadilan dari perusahaan pun telah diterima oleh pihak manajemen.

Pegiat anti korupsi Sulawesi Utara, Jhon Pade, mengungkapkan bahwa serangkaian dugaan pelanggaran, mulai dari kerusakan lingkungan, penyerobotan lahan, hingga isu penggelapan pajak pertambangan di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara, sebenarnya telah diproses dan dinyatakan selesai sesuai prosedur waktu yang berlaku di Kejagung.

“Jadi, sebagaimana informasi yang kami peroleh bahwa pihak Kejagung sudah selesai melakukan pemeriksaan semua masalah yang dituduhkan pihak-pihak ke PT. HWR,” ucap Jhon Pade.

Namun, situasi di lapangan justru menunjukkan adanya tumpang tindih penanganan.

Meski persoalan tersebut diklaim sudah tuntas di level Kejagung, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut justru melakukan langkah kontras dengan menggeledah kantor dan memasang garis polisi (police line) di area tambang PT HWR.

Dampak dari tindakan hukum terbaru ini mulai dirasakan di akar rumput.

Jhon Pade menyebutkan bahwa ratusan pekerja yang merupakan warga lokal Ratatotok kini terpaksa menganggur.

Kondisi di lapangan juga kian tidak kondusif dengan adanya laporan aksi penjarahan di area kantor dan tambang, menyusul ditariknya personel keamanan dari Polda Sulut.

Atas kondisi yang karut-marut ini, aktivis dari Voka Sulut tersebut mendesak adanya keselarasan langkah di antara instansi penegak hukum.

“Kami minta singkronisasi APH terhadap penanganan di PT HWR,” ucap Aktivis Voka di Sulut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *