Edukasi Plus – Kondisi keamanan di area tambang emas PT HWR, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, kini tengah kritis.
Pasca-penggeledahan dan pemasangan garis polisi (police line) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), situasi di lokasi justru memburuk akibat hilangnya pengawalan keamanan.
Keputusan Polda Sulut untuk menarik personel kepolisian dari area tambang tak lama setelah tindakan hukum Kejati Sulut menjadi sorotan.
Pasalnya, ketiadaan petugas di lokasi yang menyimpan aset bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tersebut membuka celah bagi para pelaku kriminal.
Benar saja, aksi penjarahan aset dilaporkan mulai terjadi di area operasional PT HWR.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Jhon Pade dari LSM KNM Indonesia, pihaknya menyatakan tetap menghormati langkah hukum Kejati Sulut serta sinergi antara instansi Polda dan Kejati.
Namun, penarikan aparat keamanan di saat krusial seperti ini dinilai menimbulkan risiko besar bagi keamanan aset perusahaan.
Pihak KNM mempertanyakan tanggung jawab atas raibnya berbagai barang berharga milik perusahaan akibat penjarahan yang terjadi secara leluasa setelah penjagaan ditarik.
“Jika dibiarkan terus menerus maka pihak HWR sangat di rugikan, untuk menjaga pihak-pihak yang menjarah aset HWR, maka saya minta pihak Kejati untuk mengfungsikan kembali penjagaan dari aparat kepolisian,” pinta Ketua KNM Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, koalisi LSM dan awak media berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan untuk memantau situasi terkini serta menginventarisir aset-aset yang telah hilang.
“Kami beberapa LSM serta Jurnalis akan turun langsung ke lokasi pertambangan milik PT HWR untuk lebih memastikan kondisi yang terjadi di lokasi serta akan mendata beberapa aset berharga yang di jarah,” ungkap Dia.
Seluruh data yang berhasil dihimpun di lapangan nantinya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi sebagai bahan pertimbangan bagi Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipelohy, SH, MH, dalam mengambil langkah selanjutnya. (*)








